TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Seorang remaja putri berinisial VS (18), warga Kecamatan Jekulo, Kudus, Provinsi Jawa Tengah mengadukan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pelaporan ke Polda Jateng ini dilakukan karena korban merugi hingga Rp 2,5 miliar setelah bergabung di investasi binari option lewat aplikasi Binomo.
Melalui kuasa hukumnya, VS melaporkan crazy rich yang juga affiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan investasi dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Penasihat hukum VS, Ahmad Triswadi menjelaskan, kliennya mengenal Indra Kenz melalui channel Youtube.
Dalam chanel tersebut, Indra Kenz menyebutkan aplikasi Binomo bisa dipercaya, aman, dan legal.
Baca juga: Lagi, Ada Aliran Dana ke 17 Rekening yang Dicurigai Sebagai Investasi Ilegal, Nilainya Rp 77 Miliar
Dari sana, VS kemudian mengikuti program lewat Telegram, yakni Trading Bareng (Trabar).
VS bergabung sekitar bulan Oktober sampai Desember 2021 yang lalu.
"Di sana, korban diajari bagaimana mekanismenya, auto deposit, dan segala macam cara memakai platform tersebut (Binomo)," ujar dia.
Awalnya, VS menggunakan uang sebesar Rp 300 ribu dan ternyata benar, dapat menghasilkan.
"Informasinya, korban pernah menarik uang dari platform itu sampai Rp 500 juta," jelas dia.
Namun, setelah uang yang didepositkan semakin besar, justru sebaliknya, VS terus mengalami kerugian.
"Makanya, kami menduga, ada orang yang mengatur di belakang karena dilihat grafiknya pakai ponsel, hasilnya berbeda-beda," ujar dia.
Padahal, menurut Triswadi, kliennya yang masih remaja itu mendapatkan modal dari kerabat dan keluarga.