News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Remaja Rudapaksa Pacarnya, Berdalih Suka Sama Suka, Pelaku: Saya Janji Mau Tanggung Jawab

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang remaja putus sekolah di Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat merudapaksa pacarnya. Modusnya, pelaku memacari korban.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja putus sekolah di Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat merudapaksa pacarnya.

Modusnya, pelaku memacari korban.

Setelah itu, korban diajak ke sebuah wisma untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Korban terbujuk rayuan pelaku karena berjanji akan bertanggung jawab.

Pelaku berdalih perbuatan itu didasari atas dasar suka sama suka.

Seorang remaja putus sekolah di Kota Lubuklinggau Sumsel inisial AL diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau karena melakukan aksi rudapaksa kepada Bunga (bukan nama sebenarnya) pacarnya.

Tak tanggung-tangung berkat tipu muslihatnya remaja yang sudah pernah menikah ini berhasil merudapaksa Bunga hingga tiga kali.

Baca juga: Siswi SMP di Bengkulu Dirudapaksa 4 Orang, Pelaku Diduga Mengincar Korban Saat Bersama Pacarnya

Karena tak terima orang tua Bunga pun melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau, akibatnya AL pun ditangkap.

Dihadapan Polisi Al beralasan bila keduanya melakukan perbuatan terlarang itu karena suka sama suka.

"Kami memang suka sama suka, saya janji hanya mau tanggung jawab," ujar AL singkat saat ditanya Kapolres Lubuklinggau AKBP, Harissandi didampingi Kasatreskrim, AKP M Romi di Polres Lubuklinggau, Senin (28/3/2023).

Harissandi menyampaikan, pelaku melakukan aksi perbuatannya dengan modus berpacaran dengan korban.

"Setelah berpacaran pelaku mengajak korban untuk membuka kamar di Wisma Pratama, kemudian pelaku mengajak korban merudapaksanya," ujarnya.

Setelah puas merudapaksa korban, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan ketika mendengar janji pelaku, korban hanya bisa terdiam.

Namun, aksi keduanya terbongkar oleh kedua orang tua korban, karena merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku orang tua korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.

Baca juga: Tak Tutup Pintu saat Tidur, Mahasiswi di Makassar Nyaris Dirudapaksa Tetangga Kosnya

Baca juga: Sembunyi di Garut, Tukang Siomay DPO Kasus Rudapaksa di Jagakarsa Sempat Kerja Buat Kandang Ayam

"Setelah diamankan di Polres Lubuklinggau pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi rudapaksa sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Akibat perbuatannya korban terancam pasal pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Thn 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan anak Jo. UU No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan anak.

"Dalam pasal itu menyebutkan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan terancam pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Saya Janji Mau Tanggung Jawab', Remaja Putus Sekolah Dilaporkan 3 Kali Rudapaksa Pacar

(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini