News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Fakta Suami di Tulungagung Bunuh Istri, Dipicu Tanah Warisan dan Berstatus Pisah Ranjang 7 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah TKP di rumah korban Robiyah (65), warga Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang tewas dianiaya suami, Selasa (29/3/2022) malam.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Hingga kini, Tanuri (74) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur masih menjalani penyidikan di Mapolsek Rejotangan, Rabu (30/3/2022).

Ia menjadi tersangka tunggal kasus kematian istrinya, Robiyah.

"Dia tersangka tunggal," terang Kapolsek Rejotangan AKP Hery Poerwanto saat dikonfirmasi.

Berikut deretan faktanya :

1. Pelaku mengaku tak bermaksud mencelakai

Dari pengakuan Tanuri, ia tak bermaksud mencelakai istrinya.

Selasa (29/3/2022), Tanuri mendatangi rumah Robiyah lalu mereka terlibat pertengkaran.

Tanuri menarik rambut istrinya sampai terjatuh hingga kepalanya membentur lantai.

Baca juga: Pemotor yang Tertabrak Rangkaian KA Singasari di Tulungagung Meninggal Dunia di Rumah Sakit

"Pengakuan tersangka, kepala korban membentur lantai saat terjatuh.

Dia membantah membentur-benturkan kepala istrinya ke lantai," sambung AKP Hery Poerwanto.

2. Mayat Robiyah Diotopsi untuk memastikan penyebab kematian

Untuk memastikan penyebab kematian Robiyah, polisi akan melakukan autopsi.

Hasil otopsi  diharapkan bisa memastikan luka apa saja yang dialami korban, termasuk dugaan jeratan di area laher.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini