7 Fakta Suami di Tulungagung Bunuh Istri, Dipicu Tanah Warisan dan Berstatus Pisah Ranjang 7 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah TKP di rumah korban Robiyah (65), warga Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang tewas dianiaya suami, Selasa (29/3/2022) malam.
Polisi melakukan olah TKP di rumah korban Robiyah (65), warga Dusun Krajan, Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, yang tewas dianiaya suami, Selasa (29/3/2022) malam.

"Nanti yang memastikan dokter yang melakukan otopsi.

Kami masih menunggu hasilnya," ujar AKP Hery Poerwanto.

3. Dipicu masalah tanah warisan

Pengakuan Tanuri ke penyidik, pertengkaran ini dipicu niatnya meminta tanah untuk warisan anaknya.

Niat ini ditolak oleh Robiyah hingga membuatnya naik pitam.

Hery mengaku masih akan mendalami latar belakang konflik dalam keluarga ini.

Baca juga: Pembunuhan Geng Meningkat, El Savador Umumkan Keadaan Darurat

"Kami jadwalkan akan memeriksa anaknya juga.

Kenapa kok suami istri ini selalu berkonflik," tegasnya.

Hari ini polisi melakukan olah TKP lanjutan setelah olah TKP semalam.

Sebab sebelumnya lokasi cukup gelap, sehingga kurang memadai untuk mencari detail benda-benda di  TKP.

4. Periksa kejiwaan pelaku

Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.

Rencananya penyidik akan memeriksakan kejiwaan Tanuri.

Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini