TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Bupati Sukabumi Marwan Hamami telah mengeluarkan surat edaran ketertiban selama Ramadan bagi pedagang hingga perusahaan.
Dilihat Tribunjabar.id, Rabu (30/3/2022), dalam surat edaran nomor 451.13 tentang tertib Ramadan 1443 H itu tercantum sejumlah aturan.
Terdapat 17 butir aturan yang dibuat dalam surat edaran itu.
Salah satunya tercantum soal jam buka bagi pedagang makanan, takjil, dan sejenisnya.
Baca juga: Sambut Ramadan, Endrinayla Rafa Amanda Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
Oleh karena itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengimbau agar para pedagang menaati aturan di surat edaran Bupati Sukabumi, yaitu mulai buka berjualan pukul 16.00 WIB.
"Untuk masyarakat saat bulan puasa yang punya warung ataupun jualan ikuti aturan dari Bupati jam 4 sore bukanya, jangan sebelum jam 4 sore," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat dapat saling menghormati yang sedang beribadah.
"Untuk masyarakat juga dapat kiranya menghargai atau menghormati orang yang sedang beribadah," katanya.
Baca juga: Jelang Ramadan, Pimpinan Komisi VII Minta Pemerintah Siapkan Stok BBM Nasional
Tak hanya itu, dalam surat edaran itu terdapat juga poin peraturan bagi perusahaan, di antaranya pemberlakuan jam kerja, memberikan keleluasaan kepada karyawan untuk beribadah sesuai agama masing-masing.
Lalu, memberikan fasilitas bagi karyawan mulai dari tempat untuk buka puasa, salat Magrib, Isya, dan Tarawih jika diberlakukan kerja lembur.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Sukabumi Buat Aturan, Saat Puasa Pedagang Makanan dan Takjil Baru Boleh Berjualan Pukul 16.00