"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022) dilansir TribunJabar.com.
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
2. Polisi Belum Temukan Bagian Kepala dari Tubuh Bayi yang Digigit Anjing di Tana Toraja Sulsel
Polisi belum menemukan potongan kepala yang terpisah dari tubuh bayi Rantekalua, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Penemuan potongan tubuh bayi itu sebelumnya ditemukan pada, Minggu (3/4/2022).
Potongan tubuh bayi yang digigit anjing terdiri dari perut dan kaki.
"Belum ditemukan (kepala), sejak tadi pagi personel sudah turun melakukan pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad.
Selain itu, personel masih mencari siapa pelaku yang tega membuang bayi malang tersebut.
"Kita sementara selidiki, termasuk siapa pelakunya," jelas AKP Ahmad.
Pihaknya menduga, bayi malang tersebut dari hasil hubungan gelap.
Kemudian dibuang ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga.