TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Politisi Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel), M Risman Pasigai ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulsel di warkop Phoenam, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022) malam.
"Kita amankan DPO terpidana di Cafe Phoenam Jakarta Pusat, kira-kira setelah salat tarawih," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari kepada wartawan Selasa (5/4/2022).
Penangkapan Risman dalam kasus pencemaran nama baik sesama politisi Golkar, Rusdin Abdullah.
Andi Sundari mengungkapkan Risman tidak memenuhi panggilan setelah beberapa kali dikirimkan surat.
Akhirnya tim Kejagung dan Kejati Sulsel memantau keberadaan Risman di Warkop Phoenam.
Setelah ditangkap, Risman dibawa ke Makassar sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Andi Sundari mengatakan, dalam perkara ini Risman telah divonis putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.
Putusan menyatakan Risman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Risman dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Kasus ini bermula saat Risman Pasigai menuding Rusdin Abdullah di balik kericuhan Musda Golkar Sulsel di Novotel Shayla, Makassar 2019 lalu.
Kericuhan awalnya terjadi saat sejumlah kader dan simpatisan Partai Golkar di antaranya, Wakil Sekretaris Bappilu Golkar Makassar saat itu, Hamzah Abdullah diusir dari arena musda.
Panitia musda terusik dengan hadirnya pembagian selebaran di arena musda.
Aksi saling dorong tak terhindarkan. Kejadian tersebut saat Plt Ketua DPD I Golkar Sulsel, Nurdin Halid, memberikan sambutan.
Hamzah menyebut, pelaksana Musda tidak berdasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 05/2016.