TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam kasus penganiayaan maut terhadap D (18) seorang pelajar yang berujung kematian di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari.
Penganiyaan maut tersebut diduga bukan aksi kejahatan jalanan klitih berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Pihak kepolisian memastikan pelaku penganiyaan berjumlah 5 orang dengan menggunakan dua sepeda motor.
Baca juga: Mengenal Klitih, Aksi Kekerasan yang Berulang Kali Terjadi di Jalan-jalan Yogyakarta
Bagaimana awal mula kasus itu terjadi?
Berikut adalah penjelasan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi:
1. Geber Motor
Polisi memeriksa 11 saksi, dari sana muncul kesimpulan kronologi kejadian.
Kelompok korban terdiri dari lima kendaraan roda dua dengan jumlah total orang delapan orang melaju di jalan ring road selatan.
Lima motor ini sempat mencoba menambah kecepatan dengan cara 'mbleyer' atau mengeber kendaraan untuk menimbulkan suara bising knalpot.
Kelompok korban ini kemudian pindah ke jalur lambat dan berpapasan dua sepeda motor yang diduga pelaku.
Baca juga: Aksi Klitih di Jogja Tewaskan Pelajar SMA, Korban Dianiaya Menggunakan Gear
2. Makan di Warung
Setelah kejadian pertemuan itu, kelompok korban melanjutkan perjalanannya hingga belok ke Jalan Imogiri.
Mereka sempat melihat ke belakang memastikan kelompok pelaku tidak berada di sekitar mereka.
Kemudian rombongan korban mampir ke salah satu warung makan di Jalan Gedongkuning.