News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiyaan Maut di Gedongkuning Yogyakarta Bukan Klitih, Polisi Ungkap Pemicunya

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah TKP penganiayaan Jalan Gedongkuning, Senin (4/4/2022). Penganiyaan Maut di Gedongkuning Yogyakarta Bukan Klitih, Polisi Ungkap Pemicunya

“Akhirnya kelompok korban melanjutkan perjalanannya hingga belok ke Jalan Imogiri. Mereka sempat melihat ke belakang memastikan kelompok pelaku tidak berada di sekitar mereka lagi," jelas Ade.

Kemudian, rombongan korban melanjutkan perjalanan dan mampir ke salah satu warmindo di Jalan Gedongkuning. Sebagian dari mereka turun dan memesan makanan.

Sebagian lagi masih berada di parkiran warmindo tersebut. "Di saat itu pelaku lewat dengan ngegas dan mbleyer, memaki dan mengumpat rombongan korban," ujarnya.

Dari kronologi tersebut, polisi sementara ini menyimpulkan bahwa penganiayaan yang terjadi merupakan aksi tawuran yang dipicu karena saling emosi.

Baca juga: Kekurangan Ruang Berekspresi Remaja Yogya Bisa Tergelincir ke Aksi Klitih

"Kemudian 4 motor kelompok korban itu mengejar. Sambil proses pengejaran ternyata kelompok pelaku berbalik arah lagi. Tadinya ke utara berbalik selatan seperti menunggu korban," urai Ade.

Salah satu dari lima pelaku itu turun sambil membawa gir motor yang diikatkan pada kain.

"Karena motor pertama rombongan koban kecepatannya tinggi, jadi tidak sempat kena ayunan girnya. Motor kedualah yang kena. Di mana pembonceng atau korban saudara D di belakang terkena ayunan gir," ungkap Ade.

Lantaran sepeda motor korban melaju dengan kecepatan tinggi, akhirnya oleng dan terjatuh di Jalan Gedongkuning. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku penganiayaan tersebut.

"Saat itu ada Patroli dari Sabhara Polda DIY. Sekitar pukul 02.10 WIB tim patroli sempat menolong korban dengan membawanya ke RSPAU dr Hardjolukito. Setelah ditangani korban meninggal Minggu pagi," terang dia.

Sampai saat ini, polisi telah memeriksa dan mempelajari 9 rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari identifikasi tersebut, pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Nex dan Vario.

Meski belum tertangkap, polisi memastikan para pelaku ini dapat dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal.

Kombes Pol Ade menegaskan, dalam kejadian Minggu (3/4/2022) dini hari itu pelaku tidak secara acak mengincar korbannya.

Terdapat gesekan yang menyulut emosi, sehingga membuat kelompok korban dan pelaku saling kejar hingga berujung penganiayaan.

"Kejahatan ini ada sebabnya. Bukan orang biasa yang melakukan aktivitas lalu dibacok," jelasnya. (TribunJogja/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini