News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Lampung Gagalkan Pengiriman 2 Karung Ganja Seberat 75 Kilogram ke Jawa

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ganja sitaan Ditresnarkoba Polda Lampung. Polda Lampung mengagalkan pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 75 kilogram.

Laporan Wartawan Tribun Lampung  Muhammad Joviter 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -  Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam Polda Lampung menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba jenis ganja seberat 75 kilogram. 

Polisi juga mengamankan 2 orang tersangka berinisial FB (26) warga Bandar Lampung dan AG (22) warga Lampung Tengah.

Kedua tersangka diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Lampung sejak Jumat (1/4/2022) kemarin.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Dari laporan informasi personil Ditintelkam, bahwa akan ada pengiriman barang (ganja) ke pulau Jawa," kata Subiyanto, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: FAKTA Pria di Lampung Dihabisi Keluarganya: Korban Dianggap Sudah Durhaka dan Ada 3 Tersangka

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim terpadu Ditresnarkoba dan personil Ditintelkam Polda Lampung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, lanjut Subiyanto tim mengamankan 2 orang tersangka di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang Raya, Kedaton, Bandar Lampung.

Lebih lanjut Subiyanto menjelaskan, kedua tersangka saat itu sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Agya warna abu abu dengan plat B 1095 NML.

"Selanjutnya tim kami melakukan penggeledahan terhadap terduga," ujar Subiyanto.

 Penggeledahan yang dilakukan membuahkan hasil. Tim menemukan 2 karung yang di dalamnya berisi 75 bungkus diduga narkotika jenis ganja.

Menurut Subiyanto, barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kursi belakang mobil toyota agya yang ditumpangi oleh tersangka.

Dikatakannya, dari hasil interogasi awal diakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka FB.

Dari pengakuan tersangka barang bukti ganja tersebut rencana hendak dikirim ke Pulau Jawa," kata Subiyanto.

Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Lampung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini