TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah bocah perempuan berusia 11 tahun, B.
Sementara pelakunya teman B yang ia kenal lewat media sosial berinisial MT.
Remaja 19 tahun itu melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk bertemu.
Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Wolio, Iptu Sunarton membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, aksi pelecehan tersebut dilakukan MT pada siang bolong saat masyarakat tengah menjalani ibadah puasa Ramadan, pada Senin (4/4/2022) sekira pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Pegawai Kantin di Polres Batubara Sumut Diduga Dilecehkan Oknum Perwira, Ini Penjelasan Paman Korban
"B (korban) dan pelaku kenalan di media sosial (medsos), korban diajak untuk bertemu di rumah teman pelaku," kata Iptu Sunarton pada Rabu (6/4/2022).
Iptu Sunarton mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Wolio untuk diperiksa lebih lanjut.
MT diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"MT (pelaku) terancam pidana penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
Kasus lain: guru ngaji lecehkan 8 santriwatinya
Seorang kakek di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi berinisial R (80) menjadi pelaku pencabulan remaja dan anak di bawah umur.
R yang merupakan guru ngaji mencabuli 7 muridnya. Dari 7 orang tersebut, 5 orang diantaranya masih anak-anak dan 2 orang lainnya sudah dewasa.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan aksi bejat R sudah dilakukan sejak tahun 2019.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku tidak memberikan iming-iming apapun atau memberi suatu ancaman kepada korbannya.
"Modusnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya lalu digerayangi atau diraba-raba. Pelaku bilang kepada korban untuk tidak bilang ke siapapun karena dosa," ucap Toni, Selasa (5/4/2022).
Korban yang masih lugu menurut saja dengan apa yang diperintahkan oleh R, apalagi R merupakan sosok yang disegani di lingkungannya.
Baca juga: Gadis 13 Tahun di Buleleng Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Terungkap dari Rekaman CCTV
Aksi bejat tersebut terungkap saat seorang korban bercerita kepada ibunya.
"Ibunya cerita-cerita ternyata anak-anak tetangga yang merasa dicabuli akhirnya keluar omongan juga," lanjutnya.
Toni menyebutkan semua korban berjenis kelamin perempuan dan berumur 7-10 tahun.
Dari kesaksian R, dirinya melakukan hal tersebut untuk mencoba apakah alat kelaminnya masih bisa ereksi atau tidak.
"Sebenarnya masih tinggal serumah dengan istrinya tapi malah melampiaskan ke korban," ucap Toni.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Remaja Cabuli Murid SD Siang Bolong di Bulan Ramadan di Baubau, Korban Kenal Pelaku Lewat Medsos dan di TribunJatim.com dengan judul Guru Ngaji di Ngawi Cabuli 7 Muridnya, Baru Terungkap Setelah 3 Tahun, Korban Bungkam Takut Dosa
(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)