News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Ketika Kolonel Priyanto Bantah Perbuatannya Buang Handi-Salsabila Dilakukan Secara Sistematis

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, membantah perbuatannya membuang korban Handi Saputra dan Salsabila dilakukan secara sistematis.

Namun demikian, Priyanto mengakui delapan catatan Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir terkait rangkaian perbuatannya tersebut.

Awalnya, Surjadi menanyakan kepada Priyanto apakah delapan poin yang diakuinya tersebut dilakukan secara sistematis dan sadar.

"Dari poin-poin tersebut ini tergambarkan suatu kegiatan yang sistematis dan sadar dilakukan. Apakah itu betul?" tanya Surjadi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022).

Baca juga: 8 Catatan Hakim yang Diakui Kolonel Priyanto di Persidangan Kasus Pembunuhan Sejoli Handi-Salsabila

Baca juga: Curahan Hati Ibu Bocah yang Disetrika, Disundut Rokok dan Diikat Ayah Tirinya di Bojonggede

Priyanto kemudian menjawab bahwa perbuatan-perbuatannya tersebut merupakan naluri.

Tak puas dengan jawaban Priyanto, Surjadi menanyakan lagi apakah poin-poin catatan perbuatan yang telah diakui Priyanto tersebut dilakukan secara sistematis.

Priyanto kembali mengelak, menurutnya setiap orang yang telah melakukan perbuatan jahat pasti akan berpikir di antaranya menghilangkan jejak baik dengan membuang mayat atau mengganti cat mobil.

Surjadi kembali menanyakan pertanyaan serupa kepada Priyanto perihal perbuatan tersebut dilakukannya dengan sadar dan sistematis.

Priyanto kemudian mengakui bahwa perbuatan-perbuatannya dilakukan secara sadar.

"Kalau secara sadar ya pasti sadar. Paniknya kan di awal, begitu kita panik di awal, akhirnya punya keputusan untuk membuang, sudah dilaksanakan ya," kata Priyanto.

Baca juga: Terungkap Kondisi Jasad Sejoli Asal Nagreg yang Dibuang Kolonel Priyanto Saat Ditemukan Warga

Baca juga: Anak Buah Kolonel Priyanto Ceritakan Proses Pencarian Sungai hingga Sejoli Handi-Salsabila Dibuang 

DIGUNDULI: Kolonel Priyanto yang jadi tersangka penabrak sejoli di Nagreg, Bandung, digunduli kepalanya saat rekonstruksi di Nagreg, Senin (3/12022) (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad)

Namun ketika Surjadi mencecarnya lagi perihal rangkaian perbuatan tersebut dilakukan secara sistematis, Priyanto membantah. 

"Kalau bagian dari sistematis, saya tidak membuat sistematis. Itu bukan sistematis. Itu mengalir saja.  Kalau ada begitu otomatis dong, kami juga bagaimana sih cara menghilangkannya. Bukan sistematis," kata Priyanto.

Surjadi kemudian menggarisbawahi poin-poin yang menunjukkan bahwa  rangkaian perbuata Priyanto dilakukan secara sistematis di antaranya niat dan pemilihan sungai ketimbang di darat.

"Kalau langsung ke sungai karena berpikir kalau di sungai pasti hilang ke laut," kata Priyanto.

"Agar hilang kan korban?" tanya Surjadi.

"Siap. Bukan berarti itu sistematis seakan-akan saya, oh merencanakan. Tidak. Karena berpikir yang paling pas. Kalau kita taroh di jalan pasti ketahuan orang, ketemu. Ditanam ketemu juga. Kalau yang paling gampang, dibuang ke sungai," jawab Priyanto.

"Itu yang ada dalam pikiran terdakwa?" tanya Surjadi.

"Iya," jawab Priyanto.

"Dengan tujuan menghilangkan korban?" tanya Surjadi.

"Menghilangkan," jawab Priyanto.

Proses rekonstruksi pembuangan jenazah sejoli korban kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat yang dilakukan ketiga pelaku oknum TNI di TKP pembuangan Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). (Tribun Jateng/Dok. Dempom IV/I Purwokerto)

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini