Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan 3 orang tersangka yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi., berhasil diamankan 3 orang tersangka.
Tersangka berinisial P, S dan SS tertangkap tangan saat sedang mengisi BBM di sebuah SPBU di wilayah Telukbetung Utara, Selasa (5/4/2022) malam
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menjelaskan, modus penimbunan yang dilakukan tersangka membeli solar subsidi melampaui batas pembelian.
Diketahui, untuk satu kendaraan roda empat maksimal mengisi BBM dengan nominal pengisian Rp 350 ribu.
"Mereka membeli solar subsidi berulang ulang dalam satu hari, sampai tangki timbun dalam mobil itu penuh," kata Devi, Jumat (8/4/2022).
Devi menjelaskan ketiga pelaku mengendarai mobil Toyota Kijang dengan plat BG 1859 K.
Baca juga: Kapolri: Kami Sudah Tangkap 19 Tersangka Kasus Penyelewengan BBM
Didalam mobil tersebut sudah disediakan tangki penyimpanan dengan daya tampung sekitar 550 liter.
BBM yang dibeli masuk ke tangki mobil.
Selanjutnya disedot kembali dan dipindahkan ke dalam tangki tersebut.
"Dalam satu hari bisa sampai 10 kali pengisian, di SPBU yang sama sampai tangki penyimpanan dalam mobil penuh," kata Devi.
Menurut Devi ketiga tersangka punya peranan masing-masing.
Satu orang mengendarai mobil dan 2 tersangka lainnya sebagai operator menyedot minyak dari tangki mobil ke tangki timbun.
Devi menjelaskan ke tiga tersangka merupakan warga Bandar Lampung.