Laporan Wartawan Wartawan Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Oknum mahasiswa di Yogyakarta berinisial JN (21) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia dilaporkan melakukan pelecehan gadis berusia 12 tahun berinisial MN asal Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
MN adalah korban bujuk rayu sehingga tindakan pelecehan seksual.
JN telah menjalani penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, kejadian itu terjadi pada 16 Februari 2022 lalu.
Saat itu korban berpamitan kepada orangtuanya untuk berangkat mengikuti bimbingan belajar ke rumah gurunya.
Baca juga: Pelajar Berusia 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Pencabulan 8 Remaja, Begini Kronologinya
Kebetulan lokasi bimbingan belajar itu berdekatan dengan rumah tersangka.
Orangtua korban mulai panik sebab jam pembelajaran telah selesai namun korban tak kunjung pulang ke rumah.
"Orangtua korban berupaya menghubungi ponsel korban namun tidak diangkat," kata Apri, Jumat (8/4/2022) di Mapolresta Yogyakarta.
Ia lantas menghubungi gurunya memberitahukan bahwa korban belum pulang ke rumah.
Padahal penuturan dari guru tersebut korban telah berpamitan untuk pulang ke rumah setelah pembelajaran selesai.
Orangtuanya kemudian berpesan kepaga guru pembimbing untuk mengecek ke rumah tersangka.
Alasannya karena tersangka kerap mengantar korban ke rumahnya seusai pembelajaran itu selesai.