News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Paripurna Anggota DPRD Kuningan Ricuh, Meja Dijungkal hingga Kaca Pecah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gedung DPRD Kuningan

Laporan Kontributor Tribun Jabar Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - Rapat paripurna DPRD Kuningan berujung dengan kerusuhan yang mengakibatkan meja rusak dan kaca ruangan di ruang rapat pecah, Rabu 6 April 2022.

Sekretaris DPRD Kuningan Muhammad Nurdijanto mengatakan, kerusakan terjadi di ruang sidang paripurna itu mengakibatkan pecah kaca meja akibat meja terjungkal oleh anggota DPRD Kuningan saat sidang.

"Iya kerusakan hanya pecah kaca. Jadi meja yang diatasnya ada kaca itu pecah akibat terjungkal," kata Nurdijanto, di Kuningan, Jumat (8/4/2022).

Ia menyebut, atas sejumlah kerusakan itu, Toto Tohari selaku Ketua Fraksi Gerindra Bintang akan bertanggungjawab.

"Bentuk tanggungjawab yang dilakukan ketua fraksi itu, dengan mengganti biaya kerusakan.

Baca juga: Haji Endang Beli Pajero Sport dengan Koin Pecahan Rp 500, Hasil Jerih Payah Selama 4 Bulan

Jadi tadinya, sudah saya kasih tahu biar ini biaya masuk perawatan lembaga namun bersangkutan keukeuh dan akhir mengganti," katanya.

Ketua Fraksi Gerindra Bintang, Toto Tohari menggulingkan meja di ruang sidang tersebut.

Saat bersamaan kaca di atas meja itu pecah berserakan di lantai ruang sidang paripurna.

Kerusuhan itu kata dia, karena pihaknya ingin satu orang memilih satu nama yang terdaftar sebagai calon anggota Badan Kehormatan.

Namun, dia merasa tidak tidak diakomodir.

"Kami hanya ingin diakomodir dalam perombakan alat kelengkapan dewan, Kalau keputusannya seperti itu, kami dari Fraksi Gerindra Bintang menyatakan keluar," ujar Toto seraya melangkah keluar ruangan tersebut.

Aksi meninggalkan ruang sidang paripurna juga di lakukan Wakil Ketua DPRD Kuningan Dede Ismail sambil memekikan takbir.

Sekretaris Fraksi Gerindra Bintang, Deki Zainal Muttaqin mengatakan, di aturan tata tertib, tidak disebutkan secara gamblang terkait teknis mekanisme pemilihan ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini