News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Aksi Pakai Sebo dan Bawa Sajam Viral, Remaja Kulon Progo Berurusan dengan Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku RAP sebagai pemilik sajam dihadirkan saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (8/4/2022).

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Warga di Kabupaten Kulon Progo dikejutkan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seseorang memakai sebo dan membawa senjata tajam (sajam) hingga viral di media sosial (medsos). 

Diketahui seseorang di dalam video itu adalah remaja yang tergabung di dalam geng Wates Kota Crew.

Mereka berinisial RAP (22), GLT (16), VIK (19) dan ARS (17). 

Mereka diamankan di rumah RAP di wilayah Karang Tengah Kidul, Kalurahan Margosari, Kapanewon Pengasih, Kamis (7/4/2022) malam.

Kemudian mereka dibawa ke Polres Kulon Progo untuk penyidikan lebih lanjut. 

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan pelaku mengaku video itu dibuat karena iseng untuk konten. 

Baca juga: Video Ngamuknya Viral hingga Trending Twitter, Ustaz Yusuf Mansur Tanggapi Santai: Keren, Cool

"Dari hasil pemeriksaan, ARS sebagai pemeran video dan GLT sebagai perekam video sekaligus yang memposting di story WhatsApp.

Kemudian RAP sebagai pemilik sajam," kata Fajarini saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Jumat (8/4/2022). 

Sementara, rekannya VIK dinyatakan sebagai saksi. 

Atas kejadian tersebut, RAP dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. 

Sedangkan ARS dan GLT dikenai UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. 

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kepeduliannya kepada anak-anaknya.

Orangtua diharapkan mengecek kamar anaknya karena dikhawatirkan digunakan sebagai tempat menyimpan barang yang rawan digunakan untuk tindak kejahatan seperti tawuran. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini