TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ira Margaretha Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan, menjelaskan seperti apa reaksi keluarga kliennya seusai Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati tersebut dengan hukuman mati.
Ira Margaretha Mambo juga mengungkapkan bagaimana reaksi tim pengacara Herry Wirawan saat mendengar kliennya divonis hukuman mati.
"Mungkin rekan-rekan sudah mendengar tentang putusannya, tapi di sini kita harus menghargai proses hukum, pendapat kami pun tentunya harus pendapat hukum," ucap Ira Margaretha Mambo kepada Tribun Jabar seperti dikutip, Sabtu (9/4/2022).
"Pertama, kami harus menerima dulu putusannya secara resmi putusan dari Pengadilan Tinggi (Bandung) melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung lewat kepaniteraan. Jadi, pertama yang harus menerima itu PN Bandung, baru nanti akan diberikan kepada kami atau terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejak diterima, baru kami bisa memberikan pandangan," tegas Ira Margaretha Mambo.
Baca juga: Kata Komnas HAM Soal Vonis Mati Herry Wirawan Hingga Pentingnya Restitusi Bagi Korban dan Anak
Ira Margaretha Mambo menilai tak bisa memberikan pandangan pribadinya terhadap vonis hakim tersebut.
"Kami tidak dapat memberikan respons dari perasaan atau pendapat pribadi," ucap Ira Margaretha Mambo.
Ira Margaretha Mambo mengaku hingga saat ini tim kuasa hukum belum menyampaikan terkait vonis hukuman mati itu kepada Herry Wirawan.
Sekedar informasi, Herry Wirawan kini sedang ditahan di Rutan Kebonwaru
"Pertama, belum kami sampaikan. Tapi, pasti kami sampaikan setelah memegang putusannya," kata ucap Ira Margaretha Mambo.
"Jika kami sekarang bicara kepada terdakwa (tanpa ada salinan putusan), tentu itu berandai-andai, karena kami belum memegang," imbuhnya.
Ira Margaretha Mambo lalu menjelaskan selama menjadi kuasa hukum Herry Wirawan, ia tak pernah bertemu langsung dengan pria 36 tahun tersebut.
Meski begitu ia dan Herry Wirawan tetap berkomunikasi secara virtual.
"Seperti kita ketahui selama pandemi ini kita tidak dapat bertatap muka dengan terdakwa, ada aturannya," kata Ira Margaretha Mambo.
"Rutan Kebonwaru ini tidak memperbolehkan, tapi kami tetap berhubungan (komunikasi),"