Polisi berhasil mengungkap identitas kawanan pelaku Perampokan di Pesawaran.
Satu orang berhasil tertangkap merupakan warga sekitar gudang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) perampokan.
Inisialnya QI (33), seorang pedagang warga Dusun Srimulyo Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Humas Polres Pesawaran Kompol Aris Siregar mengungkapkan, QI ditangkap tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Rabu, 6 April 2022 sekira pukul 00.00 WIB.
Aris menambahkan, saat ini tim gabungan dari Polres Pesawaran dan Polda Lampung masih melakukan pengejaran terhadap 3 orang pelaku lainnya.
Identitas ketiganya pun sudah dikantongi polisi.
Tiga pelaku lain yang belum diamankan berinisial DD, WN dan ND.
"Statusnya kini DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Aris mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo.(Tribunlampung.co.id/ R Didik Budiawan C)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Satroni Gudang Seorang Pengusaha di Pesawaran, Kawanan Perampok Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta