TRIBUNNEWS.COM - Korban begal bernama Amaq Sinta (34) alias Murtade ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Minggu (10/4/2022).
Amaq Sinta dihadang oleh empat begal yang akan mengambil motornya.
Ia pun melakukan perlawanan menggunakan pisau kecil yang dibawanya.
Kemudian, dua pelaku berinisial P (30) dan OPW (21) yang menyerangnya itu tewas.
Sedangkan, dua pelaku lainnya melarikan diri.
Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?
Baca juga: Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Kasusnya Kini Diambil Alih Polda NTB
Baca juga: Sosok Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Lawan Pelaku Hanya Pakai Pisau Kecil
Berikut fakta-fakta korban begal menjadi tersangka sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Ditangguhkan Penahanannya
Polres Lombok Tengah melakukan penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta.
"Penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka dan diatur dalam hukum acara pidana yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya," ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, Kamis (14/4/2022), dilansir TribunLombok.com.
Dengan adanya penangguhan penahanan ini, tidak serta merta tersangka bebas secara penuh.
Namun, tersangka akan tetap mengikuti penyidikan lebih lanjut.
"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4/2022) dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," terang Hery.
Baca juga: Heboh Kasus Korban Begal jadi Tersangka di Lombok, Ini 2 Kasus Serupa yang Pernah Terjadi
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka: Saya Diserang dengan Senjata Tajam, Jika Mati Siapa Tanggung Jawab?