News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Tengah: Akui Terpaksa Melawan, Ditangguhkan Penahanannya

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amaq Sinta (kiri) dijemput Kades Ganti H Acih usai penahanannya ditangguhkan Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). Amaq Sinta (34) alias Murtade ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal.

Polda NTB Ambil Alih Kasus

Kasus Amaq Sinta yang menjadi tersangka kasus pembunuhan dua begal di Lombok Tengah kini diambil alih Polda NTB.

"Kasus Amaq Sinta diambil alih oleh Polda NTB, dimana sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.

Pengalihan kasus ke Polda NTB bertujuan mendalami unsur pembelaan diri Amaq Sinta saat menewaskan dua orang yang diduga begal.

Tidak hanya mendalami kasus pembelaan Amaq Sinta, polisi juga akan mendalami dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Cerita Amaq Sinta, Awalnya Jadi Korban Kini Jadi Tersangka Setelah 2 Pelaku Begal Tewas di Tangannya

Baca juga: Reza Indragiri Ungkap Analisis Peluang Hakim Hukum Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka

Pengakuan Amaq Sinta Diserang Begal

Amaq Sinta mengaku terpaksa turun dari motor karena diadang.

Ia turun dari arah kiri dan langsung ditebas seorang begal yang berbadan besar sebanyak dua kali.

Begal lainnya juga turun dari motor dan ikut menyerang Amaq Sinta.

"Saya melawan, daripada saya mati. Saya pakai pisau dapur yang kecil, tapi karena mereka yang duluan menyerang saya membela diri."

"Seandainya dia tidak melakukan kekerasan pada saya dan mengadang, saya ingin lari."

"Tapi dia justru menebas saya berkali-kali," jelas Amaq Sinta di rumahnya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Kamis, diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Terkait Peluang SP3 Kasus Warga Lombok Jadi Tersangka Pembunuhan 2 Begal, Ini Kata Kapolres

Baca juga: Wartawan Tanya Polisi Tips Jika Masyarakat Ketemu Begal agar Tidak Jadi Tersangka: Harus Lari Gitu?

Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. (KOMPAS.com Fitri R/Istimewa)

Menggunakan pisau dapur, Amaq Sinta menonjok seorang begal yang menyerangnya.

Pisau dapur itu mengenai dada kiri begal.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini