News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Kasus Korban Begal yang Justru Jadi Tersangka Pembunuhan, Apa Pendapat Pakar Hukum?

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amaq Sinta, pria asal Lombok Tengah, NTB yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Udayana, Ketut Rai Setia Budhi, memberi tanggapan terkait kasus yang menimpa Murtede atau Amaq Sinta (34).

Amaq Sinta ditetapkan menjadi tersangka setelah membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (10/4/2022).

Budhi menyebut penetapan tersangka terhadap korban pelaku merupakan proses penegakan hukum. 

Menurutnya, langkah yang diambil pihak kepolisian sudah benar. 

Namun, jika terbukti melakukan perlawanan dalam upaya membela diri maka bisa dibebaskan. 

Amaq Sinta (34), pria di Lombok Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh begal sebagai upaya membela diri. (KOMPAS.com Fitri R/Istimewa)

Baca juga: Sosok Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka, Lawan Pelaku Hanya Pakai Pisau Kecil

"Apa yang dilakukan oleh Polisi menurut saya langkah yang sudah benar."

"Nanti tergantung pada proses berikutnya, apakah terbukti atau tidak (melakukan pembelaan diri)," kata Budhi, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Jumat (15/4/2022). 

Lebih lanjut, Budhi menegaskan, penetapan tersangka terhadap Amaq Sinta bisa dibebaskan jika memang terbukti melakukan pembelaan diri.

"Nah dalam kasus ini kan melakukan pembelaan, dalam melakukan pembelaan dalam hukum itu ada asas Lex Meminem Cogit Ad Impossibilia, artinya hukum itu tidak mungkin mengatur melebihi kemampuan manusia."

"Oleh karena itu ada yang namanya alasan pemaaf dan alasan pembenar."

"Sehingga orang itu kalau dalam kondisi tertekan, dalam keadaan darurat, kalau memang keadaanya seperti itu jadi bisa dibebaskan," ucapnya. 

Kasus Amaq Sinta Kini Diambil Alih Polda NTB

Diwartakan Tribunnews.com, Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus Amaq Sinta. .

Pihaknya akan mendalami kasus tersebut lebih jauh.

"Kasus Amaq Sinta diambil alih oleh Polda NTB, dimana sebelumnya kasus tersebut ditangani oleh Polres Lombok Tengah," kata Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kamis (14/4/2022).

Pengalihan kasus ke Polda NTB bertujuan mendalami unsur pembelaan diri Amaq Sinta saat menewaskan dua orang yang diduga pelaku begal.

Polisi juga akan mendalami dugaan kasus pencurian dengan kekerasan.

Dimana pelakunya berinsial W (32) dan H (17) yang merupakan teman korban yang dibunuh oleh Amaq Sinta.

"Penyidikan tidak hanya berfokus pada satu perkara Amaq Sinta, tetapi ada kejadian yang bersamaan waktu itu, kasus dua korban yang meninggal dan pencurian dengan kekerasan," tegas Kapolda NTB.

Kronologi Singkat

Amaq Sinta, Minggu (10/4/2022) dini hari, berangkat menuju Lombok Timur mengantar makanan ke rumah ibunya.

Ketika sampai di Desa Ganti, Praya Timur, Lombok Tengah, dia diadang empat begal yang akan mengambil motornya.

Amaq Sinta melakukan perlawanan menggunakan pisau kecil yang dibawanya.

Hingga dua pelaku yang berinisial P (30) dan OPW (21) yang menyerangnya itu tewas seketika.

Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri setelah dua kawannya tersungkur tak berdaya.

Penahanannya Ditangguhkan

Kepala Desa Ganti (Baju Kuning) saat menjemput Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah. (Dok. Polres Loteng)

Baca juga: Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Kasusnya Kini Diambil Alih Polda NTB

Sebelumnya,  Amaq Sinta akhirnya bisa kembali pulang ke rumahnya setelah Polres Lombok Tengah menangguhkan penahanannya, Rabu (13/4/2022).

Atas status tersangkanya itu, kemudian berbuntut unjuk rasa 'Aksi Bela Amaq Sinta'.

Ratusan peserta demo dari aliansi masyarakat peduli sosial Lombok Tengah sebelumnya mendesak agar Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta tanpa syarat.

Usai menemui pendemo sekitar pukul 12.00 Wita, Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono menjanjikan akan memberi keputusan atas penanganan kasus Amaq Sinta.

Penangguhan penahanan merupakan upaya setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan fakta yang ada.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Dewi Agustina) (TribunLombok.com, Laelatunni'am)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini