TRIBUNNEWS.COM - Pria asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) bernama Amaq Sinta (34) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal saat membela diri.
Diketahui, Amaq Sinta menjadi korban pembegalan pada Minggu (10/4/2022) pukul 24.00 WITA saat melintas di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Kala itu, ia hendak mengantar makanan dan air hangat untuk keluarga yang tengah menjaga sang ibu yang dirawat di rumah sakit di Lombok Timur.
Lantas, siapakah sosok Amaq Sinta?
Dikutip dari Kompas.com, ia adalah warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Baca juga: Amaq Sinta Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah Ditangguhkan Penahanannya
Baca juga: Amaq Sinta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Kasusnya Kini Diambil Alih Polda NTB
Pria yang juga dikenal dengan nama Murtede ini memiliki dua anak.
Sehari-hari, Amaq Sinta dan istrinya, Mariana (32), bekerja sebagai petani.
Ia mengaku selama hidupnya tak pernah mengenyam pendidikan.
"Saya ini orang tidak sekolah, hanya petani tembakau," ungkapnya, Kamis (14/4/2022).
Lebih lanjut, sebelum insiden pembegalan, Amq Sinta bercerita sang istri memang menyuruhnya membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga.
Lantaran, jalan yang dilalui menuju rumah sakit di Lombok Timur gelap.
"Jalannya memang gelap, istri saya menyuruh saya bawa pisau dapur untuk jaga-jaga. Saya bawa," kisah Amaq Sinta.
Saran Mariana pun terbukti, Amaq Sinta berhasil membela diri ketika dibegal empat orang saat akan menuju Lombok Timur.
Kronologi Kejadian
Dilansir Kompas.com, Amaq Sinta diadang empat begal bersenjata tajam saat melintas di Jalan Desa Ganti.
Baca juga: Heboh Kasus Korban Begal jadi Tersangka di Lombok, Ini 2 Kasus Serupa yang Pernah Terjadi
Baca juga: Reza Indragiri Ungkap Analisis Peluang Hakim Hukum Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka
Ia mengaku sempat berteriak minta tolong untuk meminta bantuan, namun tak ada warga yang datang.
Karena itu, Amaq Sinta pun membela diri menggunakan pisau dapur yang dibawanya.
"Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa."
"Diadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan,” terangnya, Kamis (14/4/2022).
Dua begal lainnya pun melarikan diri usai menyaksikan dua rekannya terkapar bersimbah darah.
Kendati berhasil membela diri hingga membunuh dua begal, Amaq Sinta sempat terkena sabetan senjata samurai yang dibawa pelaku.
Namun, beruntung ia tak mengalami luka parah.
"Tuhan memberi perlindungan pada saya, tidak ada ilmu kebal," ucapnya.
"Melihat senjata yang dipakai saat menebas tangan saya, mungkin tangan saya sudah putus."
"Tapi, saya tidak apa-apa karena Tuhan melindungi," imbuhnya.
Baca juga: Wartawan Tanya Polisi Tips Jika Masyarakat Ketemu Begal agar Tidak Jadi Tersangka: Harus Lari Gitu?
Baca juga: Fakta-fakta Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan di Lombok Tengah: Kronologi hingga Update Kasus
Saat dini hari, barulah warga beramai-ramai menolong Amaq Sinta.
Mereka kemudian mengantar Amaq Sinta pulang ke rumahnya di Dusun Matek Maling.
Pada Minggu (10/4/2022) sore, pihak kepolisian mendatangi kediaman Amaq Sinta sambil membawa sepeda motor miliknya.
Tak hanya itu, polisi juga mengambil pisau dapur yang digunakannya untuk membunuh dua begal.
Dikutip dari Kompas.com, ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
Amaq Sinta sempat ditahan selama dua malam di sel tahanan Polsek Praya Timur.
Dibebaskan, tapi Masih Berstatus Tersangka
Polres Lombok Tengah telah menangguhkan penahanan Amaq Sinta.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, mengungkapkan Amaq Sinta sudah dipulangkan pada Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan, Warga Unjuk Rasa di Mapolres Lombok Tengah
Baca juga: FAKTA Temuan 2 Mayat Pria di Pinggir Jalan, Ternyata Pelaku Begal, Korbannya Jadi Tersangka
"Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu dan dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti, selaku penjamin dari Amaq Sinta," ujar Hery, dikutip dari TribunLombok.com.
Lebih lanjut, Hery mengungkapkan penangguhan penahanan sudah menjadi hak tersangka, sesuai syarat dan jaminan yang telah ditetapkan.
"Permohonan penangguhan penahanan tersangka kami berikan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," katanya.
"Tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada," imbuhnya.
Terkait pembebasan dirinya, Amaq Sinta mengaku senang lantaran bisa berkumpul bersama keluarga.
Kendati demikian, ia berharap bisa bebas murni dan kasusnya tak sampai di persidangan.
"Alhamdulillah saya merasa senang sekali bisa bebas dan berkumpul lagi bersama keluarga," ungkapnya.
"Saya berharap bisa dibebaskan murni dan tidak sampai di pengadilan."
"Supaya bisa kerja kembali seperti biasanya," tandasnya.
Sementara itu, polisi juga menetapkan dua begal berinisial WH dan HO, warga Desa Beleka yang melarikan diri sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian berat.
"Korban begal dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," kata Wakil Kepala Polres Lombok Tengah, Komisaris Polisi Ketut Tamiana.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunLombok.com/Lalu M Gitan Prahana, Kompas.com/Fitri Rachmawati)