Polisi sendiri sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan senjata api (senpi) yang digunakan menembak Najamuddin Sewang.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian.
“Biarkan proses berjalan. Kita hargai hukum yang berlaku," ujarnya.
Agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP, pihaknya akan menunjuk langsung pejabat sementara untuk menggantikan posisi Iqbal Asnan.
Surat Keputusan (SK) pengisian jabatan Kasatpol PP sementara akan dikeluarkan pada Senin (18/4/2022) mendatang.
Setelah ditetapkan di pengadilan atau berstatus inkrah maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lepas, atau dipecat sebagai ASN.
"Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN," katanya. (Ilham Arsyam)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 5 Fakta Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Jadi Dalang Pembunuhan Bermotif Cinta Segitiga