Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) amankan satu pasangan yang diduga melakukan hal tidak senonoh pada saat bulan suci Ramadan, Sabtu (16/4/2022).
Keduanya diamankan di Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Pasangan yang diamankan petugas Satpol PP ini masih berumur belasan tahun sehingga dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Awalnya diamankan oleh masyarakat sekitar yang ada di lokasi kejadian," kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Khawatir pasangan muda mudi ini diamuk massa, petugas Satpol PP Kota Padang langsung datang menjemput keduanya.
Baca juga: Viral 2 Bocah Berbuat Tak Senonoh di Pekalongan, Diusir Warga: Sana Pulang, Puasa-puasa Kok Gitu
"Pasangan ini diduga melakukan perbuatan mesum, makanya kita bawa ke kantor," kata Mursalim.
Setelah dilakukan pendataan, pasangan ini berinisial R (19) dan DA (17).
"Keduanya diduga melakukan perbuatan mesum di lokasi pantai," katanya.
Dikarenakan perbuatan yang salah, apalagi saat ini dalam bulan suci Ramadhan.
"Keduanya akan kita berikan pembinaan dan nasehat," katanya.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan, keduanya mengaku sedang berciuman dan diamankan warga.
Selain dibina, kedua orang tuanya juga dilakukan pemanggilan untuk datang ke kantor Satpol PP Kota Padang.
"Atas kejadian ini, saya berharap para orang tua dapat mengawasi pergaulan anaknya," katanya.
Sedangkan untuk masyarakat diharapkan untuk tidak takut melaporkan terkait penemuan hal yang serupa.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Diduga Berbuat Mesum, Sepasang Remaja Diamankan Satpol PP Padang di Pantai Pasir Jambak