Laporan Wartawan Tribun Sumsel Winando Davinchi
TRIBUNNEWS.COM, OKI - Aprizal (39) warga Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan dijebloskan ke tahanan karena mencabuli bocah berinisal F berusia 11 tahun tetangganya.
Pelaku mengimingi korban uang untuk melancarkan aksinya dan dilakukan di rumahnya saat dalam keadaan sepi.
Pada saat itu, keluarga korban merasa curiga melihat gelagat anaknya yang masih berusia belia terlalu akrab dengan pelaku.
Saat didesak, korban pun akhirnya mengakui bahwa dia telah menjadi pelampiasan nafsu bejat tetangganya itu.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Jamal mengungkapkan, kasus dugaan pencabulan ini sedang dalam pengembangan pihak kepolisian.
Baca juga: Remaja di Bekasi Hamil Diduga Korban Pencabulan, Lapor ke Polisi Sejak Tahun Lalu Belum Ada Respon
"Benar saat ini pelaku telah kita amankan dan dari keterangan yang didapat bahwa pencabulan tersebut terjadi sebanyak lebih dari 10 kali," ujarnya saat ditemui di Mapolres OKI, Senin (18/4/2022) sore.
Diceritakan kejadian pencabulan dilakukan dari rentan waktu bulan September 2021 sampai dengan 12 April 2022 lalu.
Semua kronologi dan tempat kejadian sama yaitu di rumah Aprizal saat sedang sepi (karena pelaku berstatus duda).
"Kalau kejadian terakhir kali, saat korban pulang dari warung membeli obat dan dipanggil oleh pelaku yang sedang duduk di teras rumah orang tuanya. Korbanpun berjalan dan mendekati ke arah rumah pelaku," ungkapnya.
Dikarenakan rumah pelaku berada di belakang rumah orang tua korban. Korbanpun disuruh masuk ke dalam rumahnya.
"Setelah korban masuk ke dalam rumah, saat itu pelaku pergi kearah dapur untuk mengganti celana dengan handuk. Lalu Aprizal langsung memeluk korban dan menciumi kening dan bibirnya," terangnya.
Masih kata Jamal, selanjutnya pelaku langsung meloroti atau menurunkan celana tidur korban. Sehingga terjadilah perbuatan pencabulan tersebut.
"Selesai melakukan tindakan pencabulan.