Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 2.500 yaitu pecahan uang logam Rp 1.000 dan 3 uang logam Rp 500," terangnya.
Baca juga: Pelajar Berusia 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Pencabulan 8 Remaja, Begini Kronologinya
"Selain itu pelaku juga mengancam korban dengan kata-kata 'kamu diam saja jangan beritahu ibu kamu, kalau kamu beritahu nanti kamu akan saya pukul'," katanya menirukan perkataan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku Aprizal ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bocah 11 Tahun Korban Asusila Tetangga di Jejawi OKI, Dipeluk Dicium Bibir, Pelaku Duda 39 Tahun\
| Editor: Vanda Rosetiati