Pemotongan fiber kapal langsung dilakukan malam hari usai penangkapan.
Satu persatu polisi mengeluarkan sabu dari dalam bodi kapal dengan menggunakan penerangan seadanya.
Sebab saat penangkapan tersebut diketahui pada malam hari.
Menurut Lulik, di dalam Fiber ditemukan sabu sebanyak 30 kemasan yang terbungkus dengan teh cina.
Jika sabu ini tidak segera diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang mungkin puluhan bungkus sabu tersebut sudah sampai ke Karimun.
"Kalau dibawa ke Karimun mereka akan mendapat upah Rp 10-15 jura sekali pengiriman. Bahkan bisa lebih," tegasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu ri no 35 2009, tentang narkotikan dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati. (TRIBUNBATAM.id/Koe Setiawan)
Artikel ini telah tayang diĀ TribunBatam.idĀ dengan judul SEORANG Nelayan Batam Tertangkap Bawa 31,552 Kg Sabu Pakai Speedboat, Tujuan Karimun