TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Bupati Kudus Hartopo mengatakan sesuai surat edaran dari Menteri Agama maka takbir keliling belum bisa dilakukan pada malam Idulfitri 1443 hijriah.
"Terkait masalah takbir, saya ada surat edaran dari Menag (Menteri Agama) masih tidak boleh, masih disuruh di musala atau masjid," kata Hartopo, Rabu (20/4/2022).
Hartopo mengatakan, adanya surat dari Menteri Agama yang notabene sebagai pemerintah pusat pihaknya pun akan mematuhinya. Dia juga berharap warga bisa menaati apa yang menjadi aturan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Razia di Bulan Ramadan, Satpol PP Kota Tangerang Pergoki 4 Pasangan Mesum di Tempat Penginapan
Kemudian untuk hal lain yang lebih detail, Hartopo mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda. Renacananya pekan depan. Saat ini, pihaknya masih fokus aktivitas Ramadan misalnya tarawih keliling.
Kemudian hal lain yang berkaitan dengan lebaran yakni mudik. Keran mudik telah dibuka oleh pemerintah pusat.
Untuk itu pihaknya akan menyiapkan segala hal yang dibutuhkan. Kata Hartopo, berhubung pandemo Covid-19 masih belum usai, pihaknya akan tetap menerapkan kebijakan tes swab antigen secara acak kepada para pemudik.
Baca juga: Suasana Mencekam dan Terdengar Kumandang Takbir di Cianjur Jelang Buka Puasa, Ada Apa?
"Kami buat pos untuk random (tes swab). Mungkin di setiap desa sudah kami standby-kan untuk melaporkan warganya untuk mendata. Jadi kepala desa ikut monitoring terkait pemudik yang pulang ketika memang ada permasalahan terkait masalah covid tentunya kami sudah sediakan tempat isolasi," kata dia. (*)
Penulis: Rifqi Gozali
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terkait Takbir Keliling, Bupati Kudus: Surat Edaran dari Menag Masih Tidak boleh