News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Malu Karena Belum Menikah, Seorang Perempuan di Madiun Bunuh Bayinya yang Baru Lahir

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Karena hamil di luar nikah, IMS (25) warga Madiun Jawa Timur tega membunuh bayi yang baru saja dia lahirkan.

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN -  Karena hamil di luar nikah, IMS (25) warga Madiun Jawa Timur tega membunuh bayi yang baru saja dia lahirkan.

Jasad bayi itu kemudian dia buang di saluran air.

IMS melahirkan sendiri di rumahnya tanpa bantuan medis.

Tetangga pelaku menemukan jasad bayi tersebut pada Selasa (29/3/2022) lalu yang ditindaklanjuti oleh Polres Madiun Kota dengan mendatangkan ahli forensik RS Bhayangkara untuk melakukan autopsi terhadap bayi dengan panjang 48 cm tersebut.

Baca juga: Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Jasad Siswa SMK Ditemukan dalam Kondisi Penuh Luka

"Hasil autopsi menunjukkan bayi dibunuh dengan menjerat leher bayi menggunakan celana dalam miliknya hingga kehabisan napas dan tewas," ucap Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, Rabu (20/4/2022).

Dari hasil autopsi juga didapatkan adanya luka lecet dan luka memar di leher akibat kekerasan benda tumpul.

Berangkat dari situ, Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan untuk menemukan siapa pembunuh dari bayi tersebut.

"Karena saluran irigasinya tidak ada aliran air, maka yang membuang pasti di sekitar sini," lanjutnya.

Setelah mengumpulkan barang bukti dan sejumlah keterangan saksi, polisi melakukan pemeriksaan terhadap IMS.

Baca juga: Remaja di Bekasi yang Dilecehkan Tetangganya Kini Hamil 6 Bulan, Sempat Dijanjikan Jadi Istri Kedua

Dari hasil pemeriksaan di dokter kandungan di RSUD Kota Madiun, IMS diketahui baru saja melahirkan dan memasuki masa nifas, namun tidak diketahui bayinya dimana.

"Karena baru saja melahirkan, dia tidak bisa membuang jasad bayinya jauh-jauh, karena masih lemas," jelas Suryono.

Untuk memastikan dari berbagai barang bukti yang terkumpul, Polres Madiun Kota melakukan tes DNA dan hasil keduanya identik.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 4 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP tentang Makar Mati Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

"Untuk teman laki-lakinya (pacar) sedang kita periksa, kita dalami," pungkas AKBP Suryono.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tega, Ibu di Madiun Cekik Bayinya Pakai Celana Dalam hingga Tewas, Jasad Dibuang di Saluran Air

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini