TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut pistol yang digunakan membunuh Najamuddin Sewang, dibeli dari pelaku jaringan teroris.
Pistol itu ternyata milik oknum polisi berinisial CA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada itu (pistol dibeli dari jaringan teroris).
Itu informasi awalnya gitu, tapi setelah didalami informasi itu nggak benar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Kamis (21/4/2022).
CA diduga berbohong saat memberikan keterangan awal kepada penyidik.
Baca juga: Geledah Rutan Kelas I Makassar, Petugas Temukan Gunting, Paku, Obeng Hingga Sendok Garpu
Namun setelah diteliti lebih lanjut, pistol jenis revolver tersebut ternyata milik Polri.
"Awalnya dia mengelabui, tapi setelah dikroscek, tidak terbukti," kata Suartana.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengatakan pihaknya sejak awal sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
Dia mengatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa.
"Sudah (SPDP terbit). Prosesnya biar cepat, " kata Kombes Budi.
Budi memastikan, berkas perkara untuk seluruh tersangka diproses sama, termasuk untuk berkas perkara milik dua oknum Brimob Polda Sulsel inisial CA dan SL.
"Iya (berkas perkara 2 oknum polisi) sama, biar masyarakat tahu kan sudah diproses secara profesional," katanya.
Seperti diketahui, polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa pistol yang dipakai membunuh korban diperoleh dari jaringan teroris.
Senjata yang digunakan tersebut dibeli lewat online.