Tim penyidik telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud.
Terdiri dari satu Bundel Foto Tangkapan Layar (Screenshoot), satu buah Flasdisk dan uang tunai sebesar Rp 29.854.700 juta.
"Untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap penyidikan, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari," Katanya.
Penahanan dilakukan sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS! Kejati Banten Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua