News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten baru saja menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan kasus penggelapan pajak, Jumat (22/4/2022).

Keempat tersangka diduga telah melakukan penggelapan pajak, pada Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Pantauan TribunBanten.com sekira pukul 18.39 WIB, tampak empat orang tersangka mengenakan baju tahanan berwarna merah, keluar dari Kantor Kejati Banten.

Keempat tersangka itu dibawa oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) ke dalam mobil tahanan.

Baca juga: KPK Eksekusi Eks Pejabat Pajak Dadan Ramdani ke Lapas Sukamiskin

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya menetapkan empat tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

"Tim Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, berinisial Z, AP, MBI dan B," ujarnya kepada awak media.

Leonard mengatakan, bahwa keempat tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan uang pajak, yang mengarah ke tindak pidana korupsi, yang berada di samsat kelapa dua.

Keempat tersangka tersebut di antaranya dua orang sebagai PNS, satu orang sebagai honorer dan satu orang sebagai pihak swasta.

Diketahui, keempat tersangka tersebut yaitu Zulfikar (Z) selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua.

Baca juga: Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Akui Terima Rp 2,5 Miliar dari Jhonlin Baratama

Kemudian Ahmad Prio (AP) selaku Staf/Petugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya yakni Muhammad Bagja Ilham (MBI) selaku Tenaga Honorer Bagian Kasir di UPTD Samsat Kelapa Dua.

Serta Budiono (B) selaku pihak Swasta yang tidak lain merupakan mantan pegawai yang membuat Aplikasi Samsat.

Disampaikannya, bahwa pada hari ini juga, sebelum menetapkan keempat tersangka, Tim Penyidik bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti, dengan melakukan penggeledahan di dua tempat.

"Pertama yakni di kantor Bapenda Provinsi Banten, dan Kantor UPT Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah RI Pungut Pajak Pada Bisnis Aset Kripto

Tim penyidik telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud.

Terdiri dari satu Bundel Foto Tangkapan Layar (Screenshoot), satu buah Flasdisk dan uang tunai sebesar Rp 29.854.700 juta.

"Untuk mempercepat hasil pemeriksaan dan kelancaran tahap penyidikan, maka tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari," Katanya.

Penahanan dilakukan sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS! Kejati Banten Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini