TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi.
Erintuah Damanik dilaporkan menerima suap terkait vonis bebas anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31).
Ronald Tannur sebelumnya terjerat kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya sang pacar Dini Sera pada Rabu (4/10/2023) silam.
Erintuah Damanik memvonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Belakangan terungkap, pengacara Ronald Tannur menyuap Erintuah Damanik terkait vonis bebas tersebut.
Selain Erintuah Damanik, ada dua hakim PN Surabaya lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya Heru Hanindyo dan Mangapul.
Diketahui, total uang tunai yang disita penyidik kejaksaan dalam penangkapan ketiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ini mencapai Rp20.095.397.000
Lantas siapa sosok Erintuah Damanik?
Profil singkat
Dikutip dari pn-surabayakota.go.id, Erintuah Damanik berstatus sebagai hakim Pembina Utama Madya (IV/d).
Ia memiliki dua titel di bidang hukum.
Yakni S1 Sarjana Hukum (S.H.) dan S2 Magister Hukum (M.H.).
Sepak terjang Erintuah Damanik diawali dengan menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2010.
Selama 6 tahun lamanya, ia menjadi pengadil di wilayah hukum Pontianak.
Baca juga: Profil Mangapul, Hakim PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Punya Utang Rp360 Juta