TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Satpol PP DIY menyita 18 unit skuter listrik atau otoped yang nekat beroperasi di kawasan Tugu hingga Malioboro.
Seperti diketahui, Pemda DIY telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.
SE bernomor 551/4671 ditanda tangani oleh Sri Sultan HB X pada 31 Maret 2022 lalu dan ditujukan kepada Wali Kota setempat serta instansi terkait agar segera melakukan pengawasan di tiga ruas jalan tersebut.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, sejak dikeluarkannya SE tersebut, keberadaan skuter listrik di ikon Kota Yogyakarta mulai dapat ditekan.
Baca juga: Intip Skuter Listrik Futuristik Yamaha E01, Baterainya Rancangan Sendiri
Namun dari pantauan petugas di lapangan, masih ditemui sejumlah pemilik skuter listrik yang nekat beroperasi.
Mereka membuka layanan pada malam hingga dini hari demi menghindari pengawasan petugas.
"Memang berkurang jauh daripada awal-awal tapi masih ada yang operasi malam-malam atau jam 22.00-01.00 malam. Jadi kita operasinya malam. Seminggu ini 18 ini ada (kita sita)," terang Noviar, Jumat (22/4/2022).
Usai dilakukan penyitaan, pemilik skuter listrik akan dipanggil kantor Satpol PP untuk pembinaan serta penandatanganan surat pernyataan tak mengulangi perbuatan.
Setelahnya, Satpol PP akan mengembalikan skuter yang disita.
Baca juga: Driver Ojol Naik Skuter dan Berkostum Aladin, Pengunggah Ungkap Cerita Pertama Kali Lihat Langsung
Noviar meyakini bahwa langkah itu tak akan membuat pelaku jera. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal sanksi tegas.
Sejauh ini dasar hukum pelarangan hanya mengacu pada SE Gubernur DIY yang tidak terlalu merinci soal sanksi.
"Kalau mengulang, ya digituin lagi soalnya aturannya nggak ada. Misal kalau ada Perda-nya kita bisa bawa ke pengadilan, ini kan baru surat edaran. Artinya sifatnya hanya pembinaan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pemilik Persewaan Skuter Listrik Malioboro , Adi Kusuma Putra Suryawan mengungkapkan, pihaknya berharap ada solusi dari Pemda DIY untuk pemilik skuter listrik .
Misalnya dengan mengizinkan skuter beroperasi di sirip-sirip Jalan Malioboro .
Akibat kebijakan pelarangan, saat ini tercatat ada lebih dari delapan pelaku usaha dengan 150 unit skuter listrik yang tidak bisa beroperasi.
Baca juga: Otoped Listrik Dilarang di Malioboro, Dishub: Demi Keselamatan Pejalan Kaki
Selain itu, pelaku usaha skuter listrik merupakan warga sekitar. Pengelolaan usaha tersebut pun dilakukan warga lokal.
Akibat aturan dari Pemda DIY, maka banyak warga yang kehilangan pekerjaan.
“Harapan kami ada solusi mungkin boleh beroperasi sekitar sini (sirip Malioboro). Kami siap dibina mengikuti aturan yang ada. Karena banyak yang kehilangan pekerjaan, seperti di tempat saya ada 15 orang yang bekerja,” jelasnya.
(Penulis: Yuwantoro Winduajie)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Satpol PP DIY Sita 18 Skuter Listrik yang Nekat Beroperasi di Kawasan Malioboro