Ada pun tiga tersangka dalam kasus ini yakni inisial YP (17), pelajar. Kasusnya sudah P21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Natuna.
Baca juga: Siswi SMP di Palopo Dirudapaksa Pemuda, Berawal Menghilang saat Hendak Dibangunkan Sahur
Sementara dua lainnya, inisial AM (23) dan EA (19). Kasusnya masih dalam penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Natuna.
Dari kasus tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti terdiri dari baju, celana, handphone, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan pakaian yang digunakan ketika melakukan persetubuhan.
"Dengan adanya kejadian ini, kami dari Polres Natuna mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol anak-anak kita agar tidak terjadi hal serupa," imbaunya.
Atas perbuatannya, para pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
Pelaku dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 17 tahun 2016, pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kenalan di Facebook, Remaja 12 Tahun di Natuna Dinodai 3 Pemuda, Satu Pelaku Pelajar
(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.