TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Dilaporkan yang menjadi korbannya seorang bocah sebut saja namanya Bunga (12).
Korban diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Sementara pelakunya berjumlah 3 orang pemuda, bahkan satu di antaranya tergolong masih di bawah umur.
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan, perbuatan tak senonoh tersebut terjadi pada Februari 2022 lalu.
Berawal dari kenalan di media sosial Facebook, korban yang masih duduk di bangku SD sebut saja Bunga (12), diajak bertemu seorang pelaku.
Baca juga: Dirudapaksa Orang Terdekat sejak SD hingga Kuliah, Aming Merasa Terjebak: Efeknya sampai Hari Ini
Dari situ, pelaku yang masih pelajar memperdaya korban dengan iming-iming akan diberi uang.
Korban dibawa ke sebuah penginapan dan di situ pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami istri.
"Korban dihubungi melalui Facebook dan diajak ketemuan. Setelah bertemu korban dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri," kata Iwan saat konferensi pers di Mapolres Natuna, Sabtu (23/4/2022).
Kakak korban yang mengetahui kejadian itu setelahnya, melaporkan pelaku ke polisi.
Kasus pertama belum selesai, dua pelaku lainnya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap Bunga setelahnya.
Modusnya sama, kedua pelaku mengajak korban berkenalan di Facebook. Setelahnya mengajak bertemu dan korban dibawa ke rumah pelaku di Jemengan, Kecamatan Bunguran Timur.
Di tempat itulah Bunga dicabuli dua pelaku bersama-sama.
"Dua tersangka lainnya sudah dewasa, karena mengetahui kejadian sebelumnya. Mereka mencoba menghubungi korban melalui Facebook, dan mengajak korban ke rumahnya serta melakukan aksinya," jelas Iwan.