TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Pemerintah Kota Tegal menutup tempat hiburan malam karaoke di minggu terakhir bulan Ramadan.
Penutupan itu dilakukan seusai kritik dan sindiran dari beberapa Fraksi DPRD Kota Tegal.
Dalam keterangan tertulis yang diterima tribunjateng.com, penutupan karaoke dilakukan mulai, Minggu (24/4/2022).
Penutupan itu menjadi tindaklanjut dari sosialisasi terhadap para pengelola tempat hiburan malam pada sehari sebelumnya, Sabtu (23/4/2022).
Baca juga: Fraksi PKS Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Karaoke Selama Bulan Ramadan
“Kita mengimbau untuk mulai Minggu, 24 April 2022 tutup sampai selesai Ramadhan.
Mereka pihak tempat hiburan juga menerima adanya imbauan tersebut,” kata Budi Santoso, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tegal.
Budi mengatakan, pihaknya pun langsung melakukan pengecekan tempat-tempat hiburan.
Pengecekan hari pertama, semua tempat hiburan karaoke sudah tutup.
Seperti Queen Karaoke, Hollywod Cafe and Karaoke, Orange Karaoke, D’Lux Karaoke, X’Cite Karaoke, Paradiso Lounge and Karaoke, Jari Jemari Spa and Reflexology, Win’s Karaoke, Xana Billiard dan B’Fun Karaoke.
Baca juga: Selama Bulan Ramadan, 2 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Bantul
"Sudah sesuai target. Kalau tadi malam sudah tutup semua atau sudah tidak buka operasi lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa Fraksi DPRD Kota Tegal menyayangkan masih diperbolehkannya tempat hiburan malam karaoke beroperasi di bulan Ramadhan.
Satu di antaranya, disampaikan oleh Fraksi PKS DPRD Kota Tegal.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Amiruddin mengatakan, atmosfer kehidupan Kota Tegal yang lebih agamis tampaknya belum benar-benar terwujud.
Karena hiburan malam seperti tempat karaoke masih beroperasi di bulan Ramadhan.