News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 FAKTA Abah Heni yang Divonis Mati: Rudapaksa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi, Punya Berbagai Modus

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa - Berikut fakta-fakta soal Abah Heni yang divonis mati karena rudapaksa 10 bocah perempuan di Sukabumi, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang kakek berusia (58) bernama Hendi alias Abah Heni.

Sementara korbannya berjumlah 10 orang anak perempuan.

Bahkan satu di antaranya ada yang masih berumur 5 tahun.

Kasus Hendi kini sudah naik ke meja hijau dengan pembacaan vonis.

Berikut 5 fakta Abah Heni yang dijatuhi hukuman mati karena rudapaksa 10 bocah perempuan dirangkum dari TribunJabar.id dan Kompas.com, Rabu (27/4/2022):

Baca juga: Siswi SMP di Bone Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Pendarahan, Pelaku Ancam akan Ceraikan Ibu Korban

1. Awal kasus

Kasus ini berawal saat seorang korban menceritakan apa yang ia alami ke keluarganya.

Tak terima tahu anaknya dilecehkan, keluarga korban melapor ke pihak RT dan RW.

Laporan kemudian dilanjutkan ke kepala desa.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Abah Heni pun dibawa ke Polsek Caringin pada 27 Juli 2021.

Pria yang saat itu berusia 58 tahun diamankan karena massa sudah berkumpul di kantor kepala desa dan ditakutkan ada tindakan anarkis kepada Abah Heni.

2. Sudah beraksi sejak 2017

Abah Heni diketahui sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2017.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini