Korbannya berjumlah 10 orang anak perempuan.
Mereka semua teman main dari anak Abah Heni di lingkungan rumah.
Usia korban dari perbuatan biadab Abah Heni itu paling kecil berusia 5 tahun sampai paling besar berusia 11 tahun.
Aksi itu dilakukan Abah Heni di kediamannya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan dalam dokumen putusan PN Cibadak yang diunggah di website Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Pria di Kaltim Rudapaksa Gadis 16 Tahun dan Merekamnya: Cuma Iseng Aja, Kemudian Saya Hapus
3. Punya berbagai modus
Abah Heni sendiri memiliki berbagai modus untuk melancarkan aksinya.
Awalnya ia menarik korban yang sedang bermain dengan anaknya di tangga rumah.
Ia kemudian meminta korban untuk mencarikan kutu.
Korban kemudian diminta duduk di atas punggung kaki terdakwa dan saat itulah korban dirudapaksa berkali-kali.
Modus tersebut dilakukan kepada enam korban.
Selain modus mencari kutu, korban lainnya diajak jalan-jalan dengan diiming-imingi uang.
Abah Heni juga mengancam agar korban tak menceritakan pemerkosaan kepada siapa pun.
4. Perjalanan sidang