News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Pasangan Kekasih Saling Lapor Polisi, Pemicunya Saldo ATM Rp 300 Ribu

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum MSS memaparkan perkara yang diadukan kliennya di kantor DPC Ferari Semarang.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang wanita berinisial MSS diadukan mantan pacarnya berinisial W ke Polsek Semarang Timur karena dituding mencuri kartu ATM.

MSS sempat diperiksa diperiksa polisi.

"Namun seiring berjalannya waktu aduan itu tiba-tiba dicabut. Kejadian itu membuat klien kami menginginkan kepastian hukum," ujar Penasihat hukum MSS, Hermawan Naula, Selasa (26/4/2022).

Hermawan mengatakan, kasus tersebut berawal saat MSS mengadu ke DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Semarang.

Pihaknya mempertanyakan tujuan mantan kekasihnya itu melaporkan kliennya.

Dia menilai W mempermainkan aparat penegak hukum. Hal ini membuat geram kliennya dan melaporkan W.

"Kalau dilihat ini menyenangkan tapi bagi klien kami tidak menyenangkan karena tidak ada kepastian hukum dan pada akhirnya klien kami mengadukan balik laporan palsu dan pencemaran nama baik ke Polrestabes Semarang," ujarnya.

Menurutnya, kliennya tersebut dituding telah mencuri kartu ATM milik W.

Baca juga: Cerita Gasmi, Pedagang Buah yang Pernah Jadi Korban Penipuan Ibadah Haji hingga Rp 25 Juta

Sebenarnya kartu ATM diberikan W kepada kliennya untuk digunakan.

"Tapi kok tahu-tahu dianggap mencuri," tuturnya.

Penasihat Hukum lainnya, Walden van Houten Sipahutar menambahkan kartu ATM tersebut sebenarnya milik W yang diatasnamakan pegawai.

Kartu ATM itu diberikan kepada kliennya untuk membeli susu anak hasil hubungan dengan W.

"Menurut keterangan pengadu alasan dicabut aduan itu karena ingin tahu siapa yang menggunakan ATM itu dan menurut keterangannya saldo di ATM itu Rp 300 ribu," tutur dia.

Tim kuasa hukum MSS memaparkan perkara yang diadukan kliennya di kantor DPC Ferari Semarang. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Walden mengatakan ATM itu terakhir digunakan kliennya pada Juni 2019 dan sisanya Rp 300 ribu.

Kemudian W melaporkan kliennya ke Polsek Semarang Timur pada Desember tahun 2020.

"Kalau kita hitung-hitung jarak dia (MSS) pakai kartu ATM dengan sisa saldo Rp 300 ribu dan dilaporkan tahun 2020 itu agak rancu," tuturnya.

Selanjutnya, Penasihat hukum, Karmanto menuturkan aduan yang dilayangkan berdampak sosial kepada kliennya.

Hal ini membuat MSS keluar dari tempat kerjanya. Kejadian itu dirasa merugikan kliennya.

"Klien kami tidak bisa bekerja adanya perkara yang diberikan W kepada MSS," tandasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi perkara itu.

"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah digelar Polda Jateng," tuturnya.

Ia membenarkan teradu pernah mencabut aduannya di Polsek Semarang Timur. Saat itu proses penyelidikan telah berjalan.

"Proses penyelidikan telah berjalan dan memeriksa saksi-saksi tapi kemudian dicabut," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gara-Gara Saldo Rp 300 Ribu di ATM, Sejoli Di Semarang Saling Lapor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini