News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beroperasi Saat Ramadan, Tempat Karaoke di Blora Disegel Satpol PP

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan saat melaksanakan operasi di salah satu kafe karaoke di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora

Laporan Wartawan Tribun Jateng Ahmad Mustakim

TRIBUNNEWS.COM, BLORA – Satuan Polisi Pamong Praja Blora menyegel satu tempat karaoke yang nekad beroperasi di bulan suci ramadan 2022 ini.

Karaoke tersebut kedapatan masih beroperasi saat digelar razia gabungan.

Kepala Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, Joko Susanto mengatakan, di Kecamatan Cepu, pihaknya  menemukan karaoke colour kedapatan masih beroperasi.

"Sehingga kita lakukan upaya paksa, menyita kemudian menutup dan menyegel," ucapnya kepada tribunmuria.com, Kamis (28/4/2022).

 Dikatakannya, Dari Cepu, operasi menuju ke Hotel Arra, namun tidak beroperasi.

"Kemudian di wilayah Sambong juga ada kafe tanpa nama. Yang juga masih beroperasi. Akhirnya kita menyita beberapa hal, mix, dvd, flasdisk juga," terangnya.

Baca juga: Konvoi SOTR dan Karaoke Keliling di Muara Angke, Puluhan Orang Diamankan, Ada yang Positif Narkoba

Lanjut Joko, operasi dilanjutkan ke Kecamatan Jepon, namun juga terpantau semua tutup.

"Kami berharap bagi semua pngusaha karaoke untuk tetap taat dengan aturan perda nomor 5 tahun 2017, pasal 4 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 disebutkan setiap pengusaha karaoke di bulan suci ramadhan harus tutup satu bulan penuh," tegasnya.

Sehingga apapun itu alasannya, pihaknya akan tetap melakukan upaya operasi gabungan yang akan menindak semua pelaku usaha yang masih tetap beroperasi di bulan ramadhan.

Salah satu pegawai karaoke yang disegel, Lia mengungkapkan pihaknya nekat buka lantaran masih banyak karaoke yang juga masih beroperasi.

"Ngikutin semuanya, Masih banyak yg buka. Banyak sekali," ungkapnya.

Dia berharap, kalau satu ditutup semua harus ditutup

"Jangan gini hlo mas, kita yang ditutup yang lain enggak. Kan lucu. Pengennya nanti semua ditertibkan. Kita kan butuh buat makan to mas," terangnya.

Pihaknya pun merasa tak melanggat aturan lantaran selama ini, tempatnya udah membuka dalam bentuk kedai bukan tempat karaoke.

"Kita bukannya kan kedai, kita jual mie, kalau karaoke didaerah sini sudah lumrah mas," tandasnya.

Baca juga: Berbagi Berkah Ramadan, Relawan PeremPUAN Gelar Aksi Sosial Bagi-bagi Takjil

Sebelumnya beberapa karaoke juga disegel petugas lantaran bandel beroperaai di bulan ramadhan.

"Kita menegakkan perda nomor 5 tahun 2017. Atas dasar surat Kepala Dinporabudpar nomor : 556/274 tanggal 28 maret 2022 tentang penutupan karaoke," ucapnya kepada tribunmuria.com di kantornya, Senin (11/4/2022).

"Kemudian ada surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  nomor : 300/296/2022 pada 1 april 2022 tentang penutupan karaoke," lanjutnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP ini mengatakan masih banyak pengusaha karaoke yang masih beroperasi selama ramadhan.

"Kami selaku penegak peraturan daerah yakni PPNS melakukan upaya penertiban selama bulan suci. Kita melakukan operasi," ungkapnya. (kim)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Lagi, Petugas Segel Satu Karaoke Lantaran Tetap Beroperasi Di Bulan Ramadhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini