News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah 6 Tahun Beroperasi, Usaha Ayam Potong Berformalin Digerebek Polisi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi enam tahun di wilayah Negalasari.

"Distribusi penjualan ayam potong berformalin ini dijual ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang," sambung Komarudin.

Maksud dan tujuan mereka menggunakan formalin tersebut agar ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dagingnya tidak lembek.

"Maksud dan tujuan para tersangka menggunakan formalin tersebut hanya agar ayam potong bisa bertahan lebih lama atau awet dan daging ayam tersebut tidak lembek," terang Komarudin.

Polsek Neglasari juga melakukan pengembangan perkara ini dengan melakukan penangkapan terhadap penyuplai formalin kepada para pengusaha ayam potong ini.

Berhasil ditangkap tersangka SUM alias Bodrex.

Dari dirinya, didapati barang bukti tujuh jerigen ukuran lima liter berisi cairan formalin.

Sementara ini total baru ada tiga orang tersangka yakni SU, RJ, SUM sendiri.

"Untuk para karyawan atau pekerja di rumah potong ayam tersebut tidak kami jadikan tersangka namun hanya menjadi saksi saja. Yang dijadikan tersangka adalah pemilik dari usaha ayam potong tersebut," urai Komarudin.

Berdasarkan, hasil pengujian formalin terhadap sampel ayam, dinyatakan positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.

"Sampel barang bukti ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh tim uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, hasilnya positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam," papar Komarudin.

Ketiga tersangka pun disangkaka Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengam ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini