News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duduk Perkara Seorang IRT di Bandung Surati Wapres RI Minta Perlindungan Hukum

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Rancaekek Kabupaten Bandung, Meli Mulyati minta perhatian Wapres RI Maruf Amin terkait kasus hukum yang menjeratnya.

Kronologi

Kasus yang menjeratnya bermula pada 2019 saat Ia ditawari pekerjaan oleh Ramandhita Puti Purnamasari dan Tara Hendra Poerwa Lesmana, terkait pekerjaan iklan sosialisasi Pilpres dan pekerjaan Desa Sayati Bandung.

"Dengan memperlihatkan foto copy SPK yang dibawa oleh Puti dan diperlihatkan kepada saya, serta diinformasikan dari Puti bahwa pekerjaan tersebut sudah dimenangkan oleh PT. Cipta Arthama Digital," ucapnya.

Setelah membaca SPK tersebut, Meli tertarik dengan pekerjaan yang ditawarkan dan percaya kepada Puti, hingga akhirnya memutuskan menyimpan modal pada pekerjaan yang ditawarkan tersebut.

Mengingat modalnya besar, Meli kemudian menawarkan kepada teman sesama investor bernama Maman Suparman hingga terjalin pertemuan antara Meli dan pihak PT. CAD di kediamannya Maman Suparman.

Baca juga: Cerita Deni, Batal Lebaran Bersama Buah Hati dan Istrinya di Jember Karena Kehabisan Tiket Kereta

"Pada saat itu Puti menjabarkan pekerjaan tersebut, kemudian Maman Suparman menyetujui ikut memberikan dana untuk modal pada pekerjaan tersebut," katanya.

Maman Suparman pun mengetahui bahwa pekerjaan proyek tersebut, dikerjakan PT.CAD perusahaan milik Puti sebagai pihak ketiga.

"Untuk menjalankan proyek tersebut, dibuatlah surat perjanjian antara saya dengan puti dan surat perjanjian antara saya dengan Maman Suparman," ucapnya.

Seiring berjalan waktu, kata dia, PT. CAD tidak dapat mengembalikan uangnya tepat waktu dengan alasan, dana terpakai oleh Puti dan digunakan untuk kepentingan pribadi Puti.

"Saya curiga, kemudian saya menanyakan kepada klien terkait pembayaran pekerjaan yang dimaksud, setelah saya telusuri ke KPU Jabar ternyata pekerjaan yang ditawarkan oleh Puti kepada saya SPK palsu," katanya.

Ia dan Maman mencoba menyelesaikan terlebih dahulu dengan cara kekeluargaan. Lalu, kata dia, dibuatlah Surat Pernyataan pengembalian uang oleh Maman Suparman tertanggal 8 Juli 2019 yang di tandatangani oleh Puti dan Tara yang di saksikan oleh Maman Suparman.

"Isinya menyatakan Puti dan Tara akan mengembalikan uang sesuai perpanjangan jatuh tempo yang di berikan, tetapi tidak berhasil dan tidak dilaksanakan oleh mereka," ucapnya.

Akhirnya perkara ini dibawa ke ranah hukum, dan melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar.

"Tapi anehnya yang dilaporkan adalah saya dengan alasan, Maman merasa saya yang memperkenalkan, sementara posisi saya pada saat itu juga adalah korban dari PT. CAD,” ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini