"Tidak harus ke Brunei, bisa ke negara lain. Nanti ada PT yang memfasilitasinya," ujar Agus.
Pemulangan Bunga adalah kasus pemulangan pekerja migran pertama yang ditangani MRC.
Dengan menggandeng ILO, organisasi PBB urusan buruh, MRC bertujuan melindungi para pekerja migran secara menyeluruh.
Termasuk selama di negara penempatan, dan selepas habis kontrak.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Derita TKW Asal Kabupaten Tulungagung, Dianiaya Majikan Gara-gara Menolak Jadi Istri Kedua
BERITA REKOMENDASI