TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur berhasil dipulangkan dari Brunei Darussalam.
Perempuan muda ini menjadi korban penganiayaan majikannya, karena menolak dinikahi.
"Jadi majikannya ini naksir pekerja migran perempuan ini. Majikan mau menjadikan istri kedua," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Agus Santoso.
Penolakan dari Bunga, sebut saja demikian, membuat majikannya marah.
Baca juga: Kisah Haru Anak TKW yang 22 Tahun Ditinggal Ibunya, Kini Rohana Jadi Warga Malaysia
Ia sering mendapat kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka lebam.
Laporan ini lalu sampai ke MRC, dan ditindaklanjuti dengan melakukan mediasi.
"Pada dasarnya kita tidak bisa mengambil tenaga kerja migran yang terikat kontrak. Prosesnya harus lewat mediasi dulu," sambung Agus.
Dalam proses mediasi ini, Bunga dengan dampingan Migrant Worker Resource Centre (MRC) bisa membuktikan kesalahan si majikan.
Salah satunya bukti penganiayaan yang dialaminya.
Karena itu pihak majikan harus memberikan kompensasi kepada Bunga.
Baca juga: Nasib Pilu TKW Asal Cianjur: Ditelantarkan di Halaman KBRI di Arab Saudi Hingga Meninggal
"Jadi kontraknya bisa diakhiri, dan pihak majikan memberikan kompensasi," tutur Agus.
Bunga lalu dipulangkan ke Tulungagung sebelum ramadan.
Disnakertrans siap memfasilitasi Bunga seandainya mau kerja ke luar negeri kembali.
Nantinya Bunga akan diarahkan ke perusahaan yang memfasilitasinya.
Baca juga: Nasib Pilu TKW Asal Cianjur: Ditelantarkan di Halaman KBRI di Arab Saudi Hingga Meninggal