TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- DR (40) tertangkap basah saat menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa barat.
Ia ditangkap pada hari Lebaran, Senin (2/5/2022), karena berusaha menyelundupkan sabu-sabu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan, DR merupakan seorang kurir menyelundupkan sabu-sabu ke Lapas Baleendah.
"Saat hari raya Lebaran, kurir ini mengantarkan makanan, namun petugas Lapas Baleendah dan Polresta Bandung memeriksa barang bawaan yang akan diantarkan kepada terpidana," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Bukti Awal Dugaan Briptu Hasbudi Turut Terlibat Dalam Peredaran Narkoba
Kusworo mengatakan, dari situ diketahui, bahwa di dalam makanan kelontong ini ada barang terlarang, jenis sabu.
"Banyaknya seberat 1,9 gram," kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, menurut DR, sabu-sabu itu adalah pesanan dari Lapas Indramayu untuk dikirim ke Lapas Jelekong.
"Dia mengambil barang di suatu tempat dan mengantarkannya ke Lapas Jelekong," kata dia.
Baca juga: 3 Anjing Pelacak Diturunkan Usut Dugaan Briptu Hasbudi Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Setelah ditangkap, DR mengaku sudah dua kali mengantarkan barang terlarang tersebut.
"Dua kali, tapi ke Lapas baru kali ini," katanya.
DR mengaku mendapatkan upah dalam mengirimkan sabu tersebut.
"Upahnya Rp 500 ribu," katanya.
Selain itu, Polresta Bandung juga mengungkapkan peredaran ganja pada waktu dan di tempat berbeda.
Menurut Kusworo, petugas dari Polresta Bandung mengamankan ganja seberat satu kilogram dan menangkap tersangka berinisial HP (34) di Dayeuhkolot.
"Ini juga kerja sama antara Polresta Bandung dengan Lapas Cipinang," kata Kusworo.
Baca juga: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Briptu Hasbudi Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba
Kasus lain, kata Kusworo, adalah peredaran dan penyalahgunaan obat keras. Polisi mengamankan 1.937 butir trihexyphenidil.
"Ada dua tersangka kasus ini, yakni CP (24) dan RF (28). Kami ungkap di Kecamatan Ibun dan Pacet," kata dia.
Menurut Kusworo, DR terancam pasal 114 ayat (2) diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda Rp 10 miliar.
Tersangka HP dijerat Pasal 112 ayat (2) terancap pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 8 miliar.
Tersangka CP dan RF dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 JO Pasal 98 Ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pura-pura Bawa Makanan, Pria Ini Ternyata Selundupkan Sabu-sabu ke Lapas Jelekong Saat Hari Lebaran