TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Tri Wahyudi Sutopo (30) harus berurusan dengan polisi.
Warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu ditangkap karena merudapaksa seorang janda, G (23).
Awalnya, pelaku menyantroni rumah korban hendak mencuri perhiasan.
Namun, niatnya itu berubah setelah melihat bagian kaki korban.
Pelaku justru merudapaksa korban sebelum mengambil perhiasan dan handphone korban.
Baca juga: Modus Diajak Pergi ke Hutan, Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak Kandung yang Masih SMP hingga Hamil
Kronologi Kejadian
Mengutip Kompas.com, pelaku mendatangi rumah kontrakan korban pada Minggu (8/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Niat pelaku untuk mencuri muncul setelah mengetahui korban memiliki banyak perhiasan.
Diketahui, pelaku sering nongkrong di rumah seorang temannya yang tidak jauh dari kontrakan korban.
Saat pelaku melancarkan aksinya, korban sedang tidur.
Pelaku naik dari atas rumah, kemudian masuk ke dalam kontrakan korban.
Saat itu, korban terbangun karena mendengar ada suara dari sebelah kamar.
Korban kemudian melihat ponselnya tidak tersambung ke WiFi.
G lalu keluar dari kamar guna memeriksa sambungan WiFi.