TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Selatan menanggapi pernyataan Briptu Suci Darma yang mengaku alami hambatan saat melaporkan kasus perselingkuhan suaminya DKM (31).
Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga mengatakan pihaknya tidak mempersulit atau menolak upaya lapor dari Briptu Suci.
Dikatakan Tulus, pihaknya harus melihat dari segala unsur perihal setiap laporan yang dibuat oleh pelapor.
"Bukan ditolak, saya tidak mungkin menjelaskan secara detail tentang semuanya, karena bisa merugikan atau menguntungkan suatu pihak,"
"Intinya laporan itu tidak ditolak. Kita harus melihat dua persangkaan yang mereka tuduhkan,"
"Sebetulnya pada tindakan apa yang tepat ini yang harus kita pelajari," kata Tulus, Rabu (11/5/2022) dilansir TribunSumsel.com.
Lanjut Tulus, mengatakan pihaknya akan segera memanggil DKM (31) selaku teralpor.
"Rencana dalam waktu dekat, minggu-minggu ini akan kita panggil," ujarnya.
Baca juga: Soal Kasus Viral Polwan Suci Diselingkuhi 2 Oknum ASN OKI, Sekda OKI Beri Keterangan
Baca juga: Bukti Kuat Polwan Suci Diselingkuhi 2 Oknum ASN OKI, Hasil Tes DNA Anak hingga Bukti Transfer
Hambatan Soal Pasal dan Prosedur dari Penyidik
Diwartakan sebelumnya, Briptu Suci mengaku sempat mendapat hambatan saat melaporkan kasus perselingkuhan yang menimpanya.
Ia melaporkan suaminya ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Ia melaporkan suaminya DKM (31) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati, mengakui adaya hambatan dalam upaya melaporan kasus tersebut.
Baca juga: Soal Kasus Viral Polwan Suci Diselingkuhi 2 Oknum ASN OKI, Sekda OKI Beri Keterangan
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Polwan Suci Diselingkuhi Oknum ASN: DKM dan WS Sudah Dua Hari Tak Masuk Kantor
"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," ujarnya, Selasa (10/5/2022), dilansir TribunSumsel.com.