News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polwan Suci Korban Perselingkuhan

Nasib 2 Oknum ASN OKI yang Selingkuh, Kini Dibebastugaskan hingga Terancam Dipecat?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh. Inilah nasib dua oknum ASN Ogan Komering Ilir yang berselingkuh hingga punya anak. Kini dibebastugaskan hingga disebut sudah tak masuk kerja.

TRIBUNNEWS.COM - Kisah perselingkuhan antara dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, viral di media sosial.

Adalah Polwan Suci Darma (25) yang pertama kali mengungkap kasus perselingkuhan bak cerita layangan putus lewat media sosialnya.

Polwan berpangkat Briptu tersebut membongkar perselingkuhan yang dilakukan suaminya, DKM (32) dengan seorang wanita berinisial WAG (34).

Tak berhenti sampai di situ, imbas dari perselingkuhan yang dilakukan DKM dan WAG juga berpengaruh pada pekerjaan mereka.

Baca juga: Imbas Kasus Perselingkuhan, Dua Oknum ASN OKI Dibebastugaskan

Baca juga: Briptu Suci Sebut Alami Kendala saat Lapor Perselingkuhan Suaminya, Polda Sumsel Buka Suara

Saat ini, DKM dan WAG tengah menjalani proses pemeriksaan dan kini dibebastugaskan untuk sementara waktu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang, Rusdi Laili bersama Tim Pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI, Rabu (11/5/2022) sore.

"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskastugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI.

Menurut Rusdi, keputusan tersebut diambil untuk mempermudah proses pemeriksaan yang tengah berjalan.

"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," ungkapnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Dikatakan lebih lanjut, persoalan perselingkuhan antara DKM dan WAG merupakan permasalahan yang luar biasa dan sangat fatal.

"Kalau nanti keduanya terbukti melanggar kode etik kepegawaian, maka sanksi terberat bisa berupa pemecatan statusnya sebagai ASN tidak dengan hormat," tegas dia.

Hingga kini, pihaknya bersama tim pemeriksa Adhoc Kabupaten OKI sedang melakukan pemeriksaan internal.

"Insyallah dalam minggu ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah keluar."

"Untuk sekarang tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan menyimpulkan keterangan saksi," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini