News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polwan Suci Korban Perselingkuhan

Nasib 2 Oknum ASN OKI yang Selingkuh, Kini Dibebastugaskan hingga Terancam Dipecat?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh. Inilah nasib dua oknum ASN Ogan Komering Ilir yang berselingkuh hingga punya anak. Kini dibebastugaskan hingga disebut sudah tak masuk kerja.

Rusdi juga menyebut, dari monitoring dan langkah-langkah penanganan yang dilakukan Pemkab OKI dinilai sudah tepat sesuai norma standar prosedur kepegawaian.

"Sebagai lembaga pembina kepegawaian, kami (BKN) memiliki kewajiban untuk memonitoring manajemen kepegawaian di daerah juga penegakan disiplin ASN."

"Setelah melakukan diskusi dengan tim dari Pemkab OKI, kami nilai upaya-upaya yang dilakukan sudah tepat dan sesuai," ujar Rusdi dikutip dari sripoku.com.

Menurutnya langkah tersebut antara lain dengan membebas tugaskan sementara dua oknum ASN yang terjerat pelanggaran disiplin tersebut.

Terkait sanksi terberat yang bakal diterima, Rusdi menjelaskan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.

"Maksud dan tujuan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri adalah pemberhentian pegawai atas pelanggaran disiplin PNS sesuai dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan," ujar Rusli.

Ditambahkan, BKN Regional VII akan terus mengawal Pemkab OKI menuntaskan permasalahan yang sedang viral tersebut.

"Kami akan terus mendampingi sampai nantinya pengambilan putusan oleh tim dalam waktu dekat," terang Rusdi.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah OKI, H Husin mengatakan, pelanggaran disiplin ASN tersebut merupakan perilaku individu.

Menurut dia, pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah cepat.

"Saya menerima aduan tersebut tanggal 25 April melalui pesan WhatsApp."

"Kita bentuk tim dan mulai lakukan upaya-upaya, kita panggil yang bersangkutan, artinya tidak ada pembiaran," ungkap Husin.

Dijelaskan Sekda Husin untuk melengkapi alat bukti, tim pemeriksa membutuhkan keterangan dari pelapor.

Namun karena cuti bersama Lebaran 2022 baru dapat mengambil keterangan pelapor di Mapolda Sumsel pada Selasa (10/5/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini